DESA CIPONDOK

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) dan Penetapan RAPBDes tahun 2026

4 0

  1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah laporan yang disusun oleh pemerintah desa untuk melaporkan pelaksanaan pemerintahan desa selama  satu tahun. Laporan ini berisi tentang: Kondisi umum desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Penggunaan anggaran desa, Hasil-hasil yang dicapai Masalah dan tantangan LPPD disusun oleh pemerintah desa dan disampaikan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Musyawarah Desa untuk dibahas dan disepakati. Laporan ini juga dapat diakses oleh masyarakat desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
  2. Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah proses penting dalam pengelolaan keuangan desa. Berikut adalah contoh narasi tentang proses penetapan APBDes:"Desa Cipondok telah melaksanakan musyawarah desa untuk membahas dan menetapkan APBDes tahun 2026. Musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan warga desa. APBDes disusun berdasarkan prioritas kebutuhan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, APBDes akhirnya disahkan dan ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa.
Tag : Musyawarah Desa : LPPD dan Pengesahan RAPBDes
Bagikan:

0 Komentar

Statistik Pengunjung

Online 1
Hari ini 80
Kemarin 36
Bulan ini 354
Tahun ini 3911
Total 13375
PEMERINTAH DESA CIPONDOK

Jalan Raya Cipondok No.01 Cipondok-Cibingbin Kode pos 45587 Kec.Cibingbin Kab.Kuingan

[email protected]

Ikuti Kami

© Pemerintah Desa Cipondok. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami